Jumat, 03 Oktober 2014

LINGKUNGAN HIDUP PERMASALAHANNYA DAN UPAYA PENANGGULANGANYA

LINGKUNGAN HIDUP
PERMASALAHANNYA DAN UPAYA PENANGGULANGANYA




PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP
Ada 3 pengertian:
1. Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung.
2. Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang berpengaruh terhadap kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
3. Adapun berdasarkan uu no. 23 tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

Lingkungan, yang pertama, bisa berupa anggota keluarga, teman sekolah, teman bermain, teman kerja, dan hewan, serta tumbuh-tumbuhan di sekitar manusia
Lingkungan, yang kedua, bisa berupa rumah dan segala perabotannya, sekolah dan sarana belajar di dalamnya, batu, udara air dan benda-benda mati di sekitar manusia
Yang pertama disebut lingkungan biotik
Yang kedua disebut Lingkugan abiotik
Khusus untuk lingkungan sesama manusia disebut lingkungan sosial. Lingkungan sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam membentuk kepribadian seseorang 
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997 unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
2. Unsur Sosial Budaya
   Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial.
3. Unsur Fisik (Abiotik)

KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Penyebab kerusakan lingkungan hidup disebabkan:
1.  PERISTIWA ALAM
a. Letusan gunung berapi
(Hujan abu vulkanik, lava panas, awan panas, Gas yang mengandung racun,  material padat (batuan, kerikil, pasir).
b. Gempa        
Berbagai bangunan roboh, tanah di permukaan bumi merekah- jalan menjadi putus, tanah longsor akibat guncangan, terjadi banjir-akibat rusaknya tanggul, gempa yang terjadi di dasar laut dapat menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Merobohkan bangunan, rusaknya areal pertanian dan perkebunan, membahayakan penerbangan, menimbulkan ombak besar yang dapat menenggelamkan kapal.
2. FAKTOR MANUSIA
    Bentuk-bentuk ulah manusia  yang merusak lingkungan antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.  

Kerusakan yang timbulkan antara lain:
·  Terjadinya pencemaran (pencemaran udara, air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
·  Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran sungai dan dampak pengrusakan hutan.
·  Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak langsung dari rusaknya hutan.

UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
A. Upaya Dunia Internasional
  1. Konperensi PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm Swedia Tahun 1972.
  2. KKT Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992 berhasil merumuskan konsep pembangan yang disebut pembangunan berkelanjutan atau juga disebut juga pembangunan berwawasan lingkugan
  3. KTT Pembangunan Berkelanjutan (WSSD= The World Summit of Sustainable Development)di Johannesburg Tahun 2002 yang membahas dan mengatasi kemerosotan kualitas lingkungan hidup.
Gagasan penting konsep pembangunan berkelanjutan adalah :
  1. Asas Kebutuhan
  2. Asas Keterbatasan
 SDA :
- Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
- Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.


B. UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH
  1. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
  2. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  3. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986 & No.27 tahun 1999 tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).

  1. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
    1. Menanggulangi kasus pencemaran.
    2. Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
    3. Melakukan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
  2. Pencanangan gerakan menanam sejuta pohon.

C. UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH MASYARAKAT BERSAMA PEMERINTAH
1. Pelestarian tanah dg reboisasi agar tidak terjadi erosi.
2. Pelestarian udara dg 1)penghijauan agar memproduksi oksigen melalui fotosisntesis, 2)pengurangan emisi, 3)dan gas kimia (gas freon)
3. Pelestarian Hutan
4. Pelestarian laut dan pantai dg relakmasi
5. Pelestarian flora dan fauna dg cagar alam dan suaka margasatwa
DASAR PENERAPAN AMDAL
 (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

0 komentar:

Posting Komentar