LINGKUNGAN HIDUP
PERMASALAHANNYA DAN UPAYA PENANGGULANGANYA
PENGERTIAN LINGKUNGAN HIDUP
Ada 3 pengertian:
1. Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang
memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung.
2. Lingkungan hidup adalah segala sesuatu yang berpengaruh terhadap
kelangsungan hidup segenap makhluk hidup di bumi.
3. Adapun berdasarkan uu no. 23 tahun 1997, lingkungan hidup adalah
kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk di
dalamnya manusia dan perilakunya yang melangsungkan perikehidupan dan
kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Lingkungan, yang pertama, bisa berupa anggota keluarga, teman sekolah,
teman bermain, teman kerja, dan hewan, serta tumbuh-tumbuhan di sekitar manusia
Lingkungan, yang kedua, bisa berupa rumah dan segala perabotannya,
sekolah dan sarana belajar di dalamnya, batu, udara air dan benda-benda mati di
sekitar manusia
Yang pertama disebut lingkungan biotik
Yang kedua disebut Lingkugan abiotik
Khusus untuk lingkungan sesama manusia disebut lingkungan sosial. Lingkungan
sosial inilah yang membentuk sistem pergaulan yang besar peranannya dalam
membentuk kepribadian seseorang
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997 unsur-unsur lingkungan hidup dapat
dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur Hayati (Biotik)
2. Unsur Sosial Budaya
Unsur sosial budaya, yaitu
lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai,
gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial.
3. Unsur Fisik (Abiotik)
KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
Penyebab kerusakan lingkungan hidup disebabkan:
1.
PERISTIWA ALAM
a. Letusan gunung berapi
(Hujan abu vulkanik, lava panas, awan panas, Gas
yang mengandung racun, material padat
(batuan, kerikil, pasir).
b. Gempa
Berbagai bangunan roboh, tanah di permukaan bumi
merekah- jalan menjadi putus, tanah longsor akibat guncangan, terjadi
banjir-akibat rusaknya tanggul, gempa yang terjadi di dasar laut dapat
menyebabkan tsunami (gelombang pasang).
c. Angin topan
Merobohkan bangunan, rusaknya areal pertanian dan
perkebunan, membahayakan penerbangan, menimbulkan ombak besar yang dapat
menenggelamkan kapal.
2. FAKTOR MANUSIA
Bentuk-bentuk ulah manusia yang merusak lingkungan antara lain:
a. Penebangan hutan secara liar (penggundulan hutan).
b. Perburuan liar.
c. Merusak hutan bakau.
d. Penimbunan rawa-rawa untuk pemukiman.
e. Pembuangan sampah di sembarang tempat.
f. Bangunan liar di daerah aliran sungai (DAS).
g. Pemanfaatan sumber daya alam secara berlebihan di luar batas.
Kerusakan yang timbulkan antara lain:
· Terjadinya pencemaran (pencemaran udara,
air, tanah, dan suara) sebagai dampak adanya kawasan industri.
· Terjadinya banjir, sebagai dampak buruknya
drainase atau sistem pembuangan air dan kesalahan dalam menjaga daerah aliran
sungai dan dampak pengrusakan hutan.
· Terjadinya tanah longsor, sebagai dampak
langsung dari rusaknya hutan.
UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
A. Upaya Dunia Internasional
- Konperensi
PBB tentang Lingkungan Hidup yang diadakan di Stockholm Swedia Tahun 1972.
- KKT Bumi
di Rio de Jeniro tahun 1992 berhasil merumuskan konsep pembangan yang
disebut pembangunan berkelanjutan atau juga disebut juga pembangunan
berwawasan lingkugan
- KTT
Pembangunan Berkelanjutan (WSSD= The World Summit of Sustainable
Development)di Johannesburg Tahun 2002 yang membahas dan mengatasi
kemerosotan kualitas lingkungan hidup.
Gagasan penting konsep pembangunan berkelanjutan
adalah :
- Asas Kebutuhan
- Asas Keterbatasan
SDA :
- Sumber
daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
- Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
- Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan adalah sebagai berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan pandangan jangka panjang.
B. UPAYA YANG DILAKUKAN PEMERINTAH
- Mengeluarkan
UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah.
- Menerbitkan
UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
- Memberlakukan
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986 & No.27 tahun 1999 tentang
AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
- Pada
tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan
tujuan pokoknya:
- Menanggulangi
kasus pencemaran.
- Mengawasi
bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Melakukan
penilaian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
- Pencanangan
gerakan menanam sejuta pohon.
C. UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP OLEH MASYARAKAT
BERSAMA PEMERINTAH
1. Pelestarian tanah dg reboisasi agar tidak
terjadi erosi.
2. Pelestarian udara dg 1)penghijauan agar
memproduksi oksigen melalui fotosisntesis, 2)pengurangan emisi, 3)dan gas kimia
(gas freon)
3. Pelestarian Hutan
4. Pelestarian laut dan pantai dg relakmasi
5. Pelestarian flora dan fauna dg cagar alam dan
suaka margasatwa
DASAR PENERAPAN AMDAL
(Peraturan
Pemerintah No. 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
0 komentar:
Posting Komentar