STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian
bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan
aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat
anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Jenis rapat anggota yang ada
dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT),
yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh
Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan
ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas,
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan
Pengawas.
b. Rapat Anggota Khusus (RAK),
yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan
kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu
tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan
Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.
c. Rapat Anggota Luar Biasa,
yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian
atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat
diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis
1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.
B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh
pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya
merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh
anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan
pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada
anggota.
Secara umum, tugas utama
pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan
perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi,
serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.
Pengurus dipilih dari anggota
dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan
setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi
terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha
Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha
Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha
Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan
Pengembangan
Pengurus merumuskan berbagai
kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya
sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi
koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan
Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat
Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan
dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan
keuangan dan invetaris secara tertib.
Anggota koperasi yang dapat
dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan
kerja.
- Mempunyai pengetahuan
tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan
tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat
anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan
organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam
dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan
usahanya.
5. Mengajukan rancangan
rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan
secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku
Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan
koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan
penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang
masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki
tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas
selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan
mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam
dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala
perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua
adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan
dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat
dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota
b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang
untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas
sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua
apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi
bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak
usaha dengan pihak lain
c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah
sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai
berikut :
a. Bertanggung jawab kegiatan
administrasi dan perkantoran.
b. Mengusahakan kelengkapan
organisasi.
c. Mengatur jalannya
perkantoran.
d. Memimpin dan mengarahkan
tugas karyawan.
e. Menghimpun dan menyusun
laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f. Menyusun rancangan rencana
program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan
dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat
bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan
organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab
kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok
bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
a. Bertanggung jawab masalah
keuangan koperasi.
b. Mengatur jalannya pembukuan
keuangan.
c. Menyusun anggran setiap
bulan.
d. Mengawasi penerimaan dan
pengeluaran uang.
e. Menyusun rencana anggaran
dan pendapatan koperasi.
f. Menyusun laporan keuangan.
g. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan
dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua
menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha
memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang
usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas
sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit
bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan
penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan
kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun
peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan
pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang
antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam
suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk
memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat
anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.
Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan
persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas
masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi,
baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada
pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasan.
4. Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu
tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan
pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang
menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya
dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan
hasil pemeriksaannya pada RAT.
Keterkaitan antara peran
pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan
hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan
kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus
koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang
dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan
informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan
kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti –
bukti pendukungnya.
Pengelola
Selain adanya ketiga komponen
perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan
dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan
kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan
kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan
Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .
Berbagai Hubugan Dalam
Koperasi
a.
Hubungan Kepemilikan
Hubungan kepemilikan
menunjukkan besarnya peranan anggota dalam koperasi, artinya anggota adalah
pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pcmilik anggota mempunyai
kewajiban-kewajiban dan hak-hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajiban
dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (financial).
Kewajiban dan hak pribadi
adalah kewajiban dan hak dalam kehidupan kegiatan koperasi.
Kewajiban dan hak keuangan
adalah kewajiban dan hak yang berhubungan dengan keikutsertaan keuangan para
anggota dalam harta kekayaan dan dana koperasi.
Kewajiban secara individual
yang utama adalah
1) Ikut serta secara individual dalam usaha
bersama guna mencapai tujuan bmania.
2) Kewajiban untuk setia kepada koperasi, yakni
meliputi :
Turut scrLa secara aktif dalam
kehidupan koperasi, misalnya melakukan pemilihan pengurus.
MernanLaatkan fasilitas
koperasi.
Mengambil tindakan yang diperlukan
agar kerugian koperasi dapat dihindarkan.
Tidak melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan
Tidak melakukan persaingan
dengan badan usaha koperasi
Kewajiban untuk memenuhi
keputusan yang diambil dengan suara terbanyak.
Kewajiban untuk mematuhi anggaran
dasar.
Kewajiban untuk memberikan
semua keterangan koperasi.
Kewajiban untuk rnemanfaatkan
fasilitas badan usaha
pemantaatan fasilitas koperasi
secara reguler tidak memberikan hasil dalam memajukan kepentingan ekonomis para
anggotanya, maka keikutsertaan para anggota dalam koperasi menjadi alasan yang
dipersoalkan. Oleh karna itu tindakan anggota seharusnya adalah:
Menimbulkan suatu perubahan
dalam hal badan usaha koperasi.
Mengubah tujuan koperasi
sampai dengan koperasi mampu memenuhi kebutuhan ekonomis riil anggotanya.
Mengundurkan diri dari
koperasi karena tidak menguntungkan.
Membubarkan koperasi mereka
Mempersatukan koperasi mereka
dengan koperasi lain supaya membentuk unit ekonomi yang dapat hidup terus guna
kemajuan anggotanya.
Berdasarkan kewajiham
individual tersebut maka setiap anggota mempunyai hak individual sebagai
berikut :
Hak untuk menghadiri rapat dan
mengajukan usul.
Hak untuk memberi suara.
Hak untuk memilih dan dipilih
menjadi pengurus.
Hak untuk memanfaatkan
fasilitas koperasi.
Hak untuk diberi tahu mengenai
suatu hal yang berhubungan dengan koperasi.
Hak untuk mengundurkan diri
dari keangootaan.
Hak untuk melindungi kelompok
minoritas.
Kewajiban keuangan yang utama
dari anggota meliputi tiga hal pokok, yaitu :
1) Kewajiban untuk membayar
kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar
2) Kewajiban bertanggung jawab
atas utang koperasi.
3) Kewajiban untuk
memanfaatkan fasilitas badan usaha tertentu.
Berdasarkan kewajiban tersebut
maka hak keuangan anggota adalah sebagai berikut:
Hak untuk menggunakan dan
menarik keuntungan dari fasilitas hadan usaha koperasi.
Hak untuk menerima kembali
uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal saham yang disetor.
Hak untuk menuntut pembayaran
kembali kontribusi dana koperasi yang disetorkan karena mengundurkan diri dari
keanggotaan koperasi.
Hak untuk menerima kembali
dana yang disetorkan karena koperasi dilikuidasi.
b.
Hubungan Pelayanan
Bentuk hubungan pelayanan
koperasi terhadap anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara usaha anggota
dengan badan usaha koperasi. Hubungan bisnis ini dapat dikaji secara mikro, di
mana anggota dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi
sebagai konsumen (pemakai). Demikian juga koperasi, ia dapat berfungsi sebagai
produsen (penjual) tetapi juga dapat berfungsi sebagai konsumcn atau pedagang.
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya. Pertama adalah
adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi
nonkoperasi), dan kedua adalah perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban.
c. Hubungan Pasar
Pada prinsipnya, pasar adalah
pertemuan antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah
sesuatu yang kongkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan
lebih menekankan pada pertemuan antara permintaan dan penawaran.
Dalam teori ekonomi, pasar
dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar
uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat
dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumhuhan
koperasi.
1) Pasar Barang
Pasar barang menggambarkan
pertcnivan antara permintaan dan penawaran akan Koperasi dapat bergerak di
pasar barang dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan
dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutulikan oleh koperasi atau
anggota.
Di pasar barang, produk-produk
yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk-produk lain dari pesaingnya.
Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu.
Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu
Koperasi harus menawarkan
kelebilian khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
Manajemen harus mampu
memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi
2) Pasar Tenaga Kcrja
Pasar tenaga kerja merupakan
pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan
menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
Di pasar tenaga kerja koperasi
juga akan bersaing dengsn pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang
berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus
Memberikan insentif yang
relative lebih baik dengan pesaingnya
Memberikan kesempatan
pengembangan karir yang relative lebih baik disbanding dengan pesaingnya.
Lemahnya pemberian insentif
dan sifat koperasi yang service oriented dan non-profit motive memungkinkan
koperasi kurang mampu memberikan kesempatam kepada karyawan dalam pengembangan
karier. Hat ini dapat menyebabkan karyawan tersebut berpindah ke tempat lain
yang mampu memberikan insentif dan kesempatan berkarier yang lebih baik.
3) Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan
antara permintamn dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan
adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi di pasar
uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan hubungan
utang piutang.
Sebagai konsekuensi koperasi
bergerak di pasar uang, koperasi harus bcrsaing dengan lembaga-lembaga keuangan
lain yang ada di masyarakat. Dalam hal memberikan kredit kepada anggotanya,
koperasi akan bersaing dengan lembaga keuangan lain yang memberikan kredit
kepada anggota tersebut, termasuk juga para rentenir. Kemudian agar koperasi
mampu bcrsaing di pasar uang tersebut, paling tidak koperasi harus:
a) Memberikan kredit dengan
jumlah clan tingkat bunga yang, relatif lebih menarik daripada pesaingnya.
b) Memberikan pelayanan yang
Iebih cepat dan baik daripada pesaingnya.
4) Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal
identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah
pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan
dana untuk modal. Jika pasar uang lehih memfokuskan pada penggunaan dana jangka
pendek, maka pasar modal lebih memfokuskan pada penggunaan dana jangka panjang.
Suatu saham koperasi
diterbitkan sebagai saham pribadi, tidak dapat dibagi, tidak dapat dipindahkan
dan tidak dapat diwariskan. Keuntungan atas modal saham biasanya dibatasi pada
undang-undang. Jadi saham koperasi bukanlah suatu obyek yang menarik untuk
berspekulasi atau menanam modal (Muenkner, 1987).
Dengan pengertian saham yang
terakhir itu koperasi dapat berusaha sebagaimana PT, artinya masing-masing
koperasi bekerjasama mendirikan koperasi di tingkat yang lebih tinggi dan
koperasi itu ditugaskan membentuk unit usaha besar dan membantu unit-unit usaha
ditingkat koperasi yang lebih rendah. Konsep ini yang yang disebut integrasi
vertikal koperasi.
5) Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri
menggambarkam hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan
penawaran dalam negeri akan produk ekspor.
0 komentar:
Posting Komentar