Sabtu, 27 September 2014

CONTOH STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Pengembangan
Pengurus merumuskan berbagai kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai berikut :
1. Mengelola organisasi koperasi dan usahanya
2. Membuat dan mengajukan Rancangan Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi).
3. Menyelenggarakan Rapat Anggota
4. Mengajukan Laporan Keuangan dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
5. Menyelenggarakan pembukaan keuangan dan invetaris secara tertib.

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
a. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
b. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
c. Mengatur jalannya perkantoran.
d. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
e. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
a. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
b. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
c. Menyusun anggran setiap bulan.
d. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
e. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
f. Menyusun laporan keuangan.
g. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun. Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.

Keterkaitan antara peran pengawas dan pengurus adalah dalam hal pelaporan adalah dalam hal pelaporan hasil audit. Pengawas melaporkan hasil audit dan rekomendasi pelaksanaan kebijakan dan Keputusan Rapat Anggota yang telah di laksanakan oleh pengurus koperasi baik auditr berkala maupun audit akhir tahun buku. Hasil audit yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan dari pengawas adalah mengenai kesesuaian dan kebenaran data dan informasi yang dilaporkan Pengurus koperasi dengan bukti – bukti pendukungnya.

Pengelola
Selain adanya ketiga komponen perangkat organisasi, maka sebagai pelaksana operasional terutama berkaitan dengan unit bidang usaha yang sifatnya membantu pengurus dalam menjalankan kegiatan usaha, maka KOPERASI CAHAYA MULYA BERSAMA juga melaksanakan kesepatan kerja dengan Pengelola unit usaha. Kesepatan kerja Pengelola unit usaha dengan Pengurus Koperasi dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan .

Berbagai Hubugan Dalam Koperasi
 a.  Hubungan Kepemilikan
Hubungan kepemilikan menunjukkan besarnya peranan anggota dalam koperasi, artinya anggota adalah pemilik perusahaan koperasi. Sebagai pcmilik anggota mempunyai kewajiban-­kewajiban dan hak-hak tertentu terhadap koperasinya, baik kewajiban dan hak individual maupun kewajiban dan hak keuangan (financial).
Kewajiban dan hak pribadi adalah kewajiban dan hak dalam kehidupan kegiatan koperasi.
Kewajiban dan hak keuangan adalah kewajiban dan hak yang berhubungan dengan keikut­sertaan keuangan para anggota dalam harta kekayaan dan dana koperasi.
Kewajiban secara individual yang utama adalah
1)  Ikut serta secara individual dalam usaha bersama guna mencapai tujuan bmania.
2)  Kewajiban untuk setia kepada koperasi, yakni meliputi :
Turut scrLa secara aktif dalam kehidupan koperasi, misalnya melakukan pemilihan peng­urus.
MernanLaatkan fasilitas koperasi.
Mengambil tindakan yang diperlukan agar kerugian koperasi dapat dihindarkan.
Tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan
Tidak melakukan persaingan dengan badan usaha koperasi
Kewajiban untuk memenuhi keputusan yang diambil dengan suara terbanyak.
Kewajiban untuk mematuhi anggaran dasar.
Kewajiban untuk memberikan semua keterangan koperasi.
Kewajiban untuk rnemanfaatkan fasilitas badan usaha
pemantaatan fasilitas koperasi secara reguler tidak memberikan hasil dalam memajukan kepentingan ekonomis para anggotanya, maka keikutsertaan para anggota dalam koperasi menjadi alasan yang dipersoalkan. Oleh karna itu tindakan anggota seharusnya adalah:
Menimbulkan suatu perubahan dalam hal badan usaha koperasi.
Mengubah tujuan koperasi sampai dengan koperasi mampu memenuhi kebutuhan ekonomis riil anggotanya.
Mengundurkan diri dari koperasi karena tidak menguntungkan.
Membubarkan koperasi mereka
Mempersatukan koperasi mereka dengan koperasi lain supaya membentuk unit ekonomi yang dapat hidup terus guna kemajuan anggotanya.
Berdasarkan kewajiham individual tersebut maka setiap anggota mempunyai hak individual sebagai berikut :
Hak untuk menghadiri rapat dan mengajukan usul.
Hak untuk memberi suara.
Hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus.
Hak untuk memanfaatkan fasilitas koperasi.
Hak untuk diberi tahu mengenai suatu hal yang berhubungan dengan koperasi.
Hak untuk mengundurkan diri dari keangootaan.
Hak untuk melindungi kelompok minoritas.
Kewajiban keuangan yang utama dari anggota meliputi tiga hal pokok, yaitu :
1) Kewajiban untuk membayar kontribusi keuangan yang ditentukan dalam anggaran dasar
2) Kewajiban bertanggung jawab atas utang koperasi.
3) Kewajiban untuk memanfaatkan fasilitas badan usaha tertentu.

Berdasarkan kewajiban tersebut maka hak keuangan anggota adalah sebagai berikut:
Hak untuk menggunakan dan menarik keuntungan dari fasilitas hadan usaha koperasi.
Hak untuk menerima kembali uang keanggotaan, keuntungan, bonus dan bunga atas modal saham yang disetor.
Hak untuk menuntut pembayaran kembali kontribusi dana koperasi yang disetorkan karena mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi.
Hak untuk menerima kembali dana yang disetorkan karena koperasi dilikuidasi.
 b.   Hubungan Pelayanan
Bentuk hubungan pelayanan koperasi terhadap anggota dapat dilakukan melalui bisnis antara usaha anggota dengan badan usaha koperasi. Hubungan bisnis ini dapat dikaji secara mikro, di mana anggota dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga berfungsi sebagai konsumen (pemakai). Demikian juga koperasi, ia dapat berfungsi sebagai produsen (penjual) tetapi juga dapat berfungsi sebagai konsumcn atau pedagang.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada ang­gotanya. Pertama adalah adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi nonkoperasi), dan kedua adalah perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.

c.   Hubungan Pasar
Pada prinsipnya, pasar adalah pertemuan antara penjual dan pembeli. Tetapi konsep pasar sebenarnya bukanlah sesuatu yang kongkret, melainkan sesuatu yang abstrak. Ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemuan antara permintaan dan penawaran.
Dalam teori ekonomi, pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar te­naga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumhuhan koperasi.
1) Pasar Barang
Pasar barang menggambarkan pertcnivan antara permintaan dan penawaran akan Koperasi dapat bergerak di pasar barang dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutulikan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk-produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk-produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu
Koperasi harus menawarkan kelebilian khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi
2) Pasar Tenaga Kcrja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengsn pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus
Memberikan insentif yang relative lebih baik dengan pesaingnya
Memberikan kesempatan pengembangan karir yang relative lebih baik disbanding dengan pesaingnya.
Lemahnya pemberian insentif dan sifat koperasi yang service oriented dan non-profit mo­tive memungkinkan koperasi kurang mampu memberikan kesempatam kepada karyawan dalam pengembangan karier. Hat ini dapat menyebabkan karyawan tersebut berpindah ke tempat lain yang mampu memberikan insentif dan kesempatan berkarier yang lebih baik.
3) Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintamn dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu. Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan hubungan utang piutang.
Sebagai konsekuensi koperasi bergerak di pasar uang, koperasi harus bcrsaing dengan lembaga-lembaga keuangan lain yang ada di masyarakat. Dalam hal memberikan kredit kepada anggotanya, koperasi akan bersaing dengan lembaga keuangan lain yang memberikan kredit kepada anggota tersebut, termasuk juga para rentenir. Kemudian agar koperasi mampu bcrsaing di pasar uang tersebut, paling tidak koperasi harus:
a) Memberikan kredit dengan jumlah clan tingkat bunga yang, relatif lebih menarik daripada pesaingnya.
b) Memberikan pelayanan yang Iebih cepat dan baik daripada pesaingnya.
4) Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membu­tuhkan dana untuk modal. Jika pasar uang lehih memfokuskan pada penggunaan dana jangka pendek, maka pasar modal lebih memfokuskan pada penggunaan dana jangka panjang.
Suatu saham koperasi diterbitkan sebagai saham pribadi, tidak dapat dibagi, tidak dapat dipindahkan dan tidak dapat diwariskan. Keuntungan atas modal saham biasanya dibatasi pada undang-undang. Jadi saham koperasi bukanlah suatu obyek yang menarik untuk berspekulasi atau menanam modal (Muenkner, 1987).
Dengan pengertian saham yang terakhir itu koperasi dapat berusaha sebagaimana PT, artinya masing-masing koperasi bekerjasama mendirikan koperasi di tingkat yang lebih tinggi dan koperasi itu ditugaskan membentuk unit usaha besar dan membantu unit-unit usaha ditingkat koperasi yang lebih rendah. Konsep ini yang yang disebut integrasi vertikal koperasi.
5)     Pasar Luar Negeri

Pasar luar negeri menggambarkam hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor.

0 komentar:

Posting Komentar