Minggu, 28 September 2014

CONTOH TABEL STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SRI REJEKI
(Desa Canggu Kec. Jetis – MOJOKERTO)

STRUKTUR
WEWENANG
KEKUASAAN
NORMA
Struktur pembagian fungsi yang berlaku di koperasi Sri Rejeki Rapat Anggota mempunyai Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus, pengawas, dan pengelola (manager). Berikut penjelasannya:
RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yaitu segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus berperan mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
1.  Ketua : Ketua Koperasi yang berperan penting dalam organisasi dan memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi.
2.  Wakil Ketua Umum : berada dibawah ketua umum untuk membantu kegiatan ketua serta menjadi penanggung jawab umum.
3.  Sekretaris I & Sekretaris II: Sekretaris merupakan pengurus inti dibawahi oleh ketua dan wakil ketua juga sebagai penanggungjawab administrasi koperasi.
4.  Bendahara I & Bendahara II : Bendahara koperasi sebagai pengelola kekayaan dan keuangan koperasi.
5.  Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan: Wakil ketua bidang usaha bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum.
Pengawas sebagai salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota Tahunan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Pengelola (manager) dipilih dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional usaha koperasi.
Wewenang yang dimiliki oleh setiap anggota tentu berbeda-beda, berikut pengelompokkan wewenang yang ada dalam struktur Organisasi Koperasi SRI REJEKI. Berikut penjelasannya :
Rapat anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pengurus
a. Menyelenggarakan rapat anggota.
b. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
c. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
d. Mengelola koperasi dan usahanya.
e. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
g. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
h. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
1. Ketua
a. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
b. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
c. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
d. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
2. Wakil Ketua Umum
a. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
b. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
c. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
d. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
3. Sekretaris
a. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
b. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
c. Mengatur jalannya perkantoran.
d. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
e. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
4. Bendahara
a. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
b. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
c. Menyusun anggran setiap bulan.
d. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
e. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
f. Menyusun laporan keuangan.
g. Mengendalikan anggaran.
5. Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
a. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
b. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
c. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
d. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.
Pengawas
a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
c. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
d. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
e. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
f. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
g. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
h. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
i. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Pengelola (manager)
a. Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
b. Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
c. Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
d. Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
e. Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada  pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
f. Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
g. Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
Struktur berlaku pada organisasi koperasi Sri Rejeki telah mencerminkan pola pembagian dan pelaksanaanya. berikut kekuasaan yang diperoleh pada setiap anggota koperasi:
1. RAT (Rapat Anggota Tahunan)
RAT memiliki kekuasaan penuh terhadap proses berjalannya koperasi. Keputusan RAT ditentukan pada musyawarah yang dilakukan dengan sistem demokrasi dan semua anggota berhak mengungkapkan pendapatnya untuk finaly diputuskan sesuai kesepakatan bersama.

2.Pengurus
Secara umum pengurus memiliki kuasa untuk menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
a.    Ketua Umum
memiliki kuasa dalam menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan. Ketuan Umum memiliki kekuasaan tertinggi dalam jajaran pengurus. Ketua bertanggung jawab penuh terhadap Rapat anggota Tahunan.
b.    Wakil ketua umum
memiliki kuasa dalam bidng keorganisasian dan keadministrasian untuk membina dan mengawasi.
c.    Sekretaris
memegang kekuasaan dalam pengambilan keputusan dibidang kesekretariatan dengan  menandatangani surat-surat bersama ketua. Sekretaris juga memegang penetapan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan. Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d.    Bendahara
Secara umum bertindak membantu ketua umum sebagai penanggung jawab utama organisasi yang memiliki kuasa penuh terhadap jalannya roda keorganisasian terlebih dalam hal perbendaharaan organisasi. Bendahara  memiliki kuasa penuh dalam mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha dan bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.
e.    Wakil Ketua Bidang Usaha
memiliki kekuasaan untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum.
4. Pengawas
memegang kuasa untuk memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya. Pengawas juga memilikik kuasa dalam memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
5. Pengelola (manager) bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi dan mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Norma Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Anggota koperasi diharapkan dapat saling menghargai antar sesama, berbaik sangka dan saling membantu dalam suatu tujuan yang sama.
Pengelolaan dilakukan Demokrasi
pengelolaan koperasi dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip demokrasi, misalkan dalam pemilihan ketua koperasi dan para anggota kopersi lainnya dapat bebas berpendapat dan mengemukakan ide-idenya dalam pengelolaan koperasi. Dan diharapkan juga pembagian tugas juga dilakukan secara adil dan apabila timbul perselisihan diselesaikan dengan rapat anggota yang juga harus berprinsip demokrasi.
Kekeluargaan
menjadikan koperasi masuk dalam kehidupan yang sejahtera  nyaman dan tentram, haruslah anggota koperasi membawa sifat kekeluargaan. Agar tidak ada perselisihan antar sesama staff baik dalam bentuk fisik maupun dalam pekerjaan dan tugas. Meskipun memiliki perbedaan dalam pemikiran mereka tetap punya sifat kekeluargaan dalam menyatukan pendapat dan menyelesaikan masalah. Organisasi koperasi ini  lebih mengedapankan suasana kekeluargaan yang kondusif.
Kemandirian
Setiap anggota ataupun organisasi diharapkan untuk mempunyai kemandirian dalam pengelolaan koperasi sehingga tidak menggantungkan diri kepada anggota ataupun kelompok organisasi koperasi lain. Sehingga dapat meciptakan keharmonisan anggota koperasi saling menghargai, saling mendukung dan menyusahkan anggota lainya.


0 komentar:

Posting Komentar