STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SRI REJEKI
(Desa Canggu Kec. Jetis – MOJOKERTO)
|
|||
STRUKTUR
|
WEWENANG
|
KEKUASAAN
|
NORMA
|
Struktur pembagian
fungsi yang berlaku di koperasi Sri Rejeki Rapat Anggota mempunyai Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus, pengawas, dan
pengelola (manager). Berikut penjelasannya:
RAT merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi, yaitu segala keputusan yang sifatnya
mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh
anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota
mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya.
Pengurus koperasi berada
dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat
yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus berperan
mewakili anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi maupun usaha koperasi.
Unsur-unsur Pengurus
Koperasi terdiri atas :
1. Ketua
: Ketua Koperasi yang
berperan penting dalam organisasi dan memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar
organisasi.
2. Wakil
Ketua Umum : berada
dibawah ketua umum untuk membantu kegiatan ketua serta menjadi penanggung
jawab umum.
3. Sekretaris
I & Sekretaris
II: Sekretaris
merupakan pengurus inti dibawahi oleh ketua dan wakil ketua juga sebagai penanggungjawab administrasi
koperasi.
4. Bendahara
I & Bendahara
II : Bendahara
koperasi sebagai pengelola kekayaan dan keuangan koperasi.
5. Wakil
Ketua Bidang Usaha Keuangan: Wakil ketua
bidang usaha bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan
bertanggung jawab kepada wakil ketua umum.
Pengawas sebagai
salah satu perangkat organisasi koperasi diangkat dari dan oleh Anggota
dalam Rapat Anggota
Tahunan untuk
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Pengelola (manager) dipilih
dan diangkat oleh pengurus untuk melakukan fungsi pengelolaan operasional
usaha koperasi.
|
Wewenang
yang dimiliki oleh setiap anggota tentu berbeda-beda, berikut pengelompokkan
wewenang yang ada dalam struktur Organisasi
Koperasi
SRI REJEKI. Berikut penjelasannya :
Rapat anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran
Dasar;
b. kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e.
pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian
sisa hasil usaha;
g.
penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pengurus
a. Menyelenggarakan rapat
anggota.
b. Menyelenggarakan pembinaan
organisasi dan idiil.
c. Mewakili koperasi didalam
dan diluar pengadilan.
d. Mengelola koperasi dan
usahanya.
e. Mengajukan rancangan
rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
f. Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
g. Menyelenggarakan pembukuan
secara tertib.
h. Memelihara Daftar Buku
Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
1. Ketua
a. Menandatangani surat-surat
dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
b. Memimpin
Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
c. Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
d.
Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat
Pengurus.
2. Wakil Ketua Umum
a.
Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
b. Membina
dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
c.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
d.
Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
3. Sekretaris
a. Bertanggung jawab kegiatan
administrasi dan perkantoran.
b. Mengusahakan kelengkapan
organisasi.
c. Mengatur jalannya
perkantoran.
d. Memimpin dan mengarahkan
tugas karyawan.
e. Menghimpun dan menyusun
laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f. Menyusun rancangan rencana
program kerja organisasi dan idiil.
4. Bendahara
a. Bertanggung jawab masalah
keuangan koperasi.
b. Mengatur jalannya
pembukuan keuangan.
c. Menyusun anggran setiap
bulan.
d. Mengawasi penerimaan dan
pengeluaran uang.
e. Menyusun rencana anggaran
dan pendapatan koperasi.
f. Menyusun laporan keuangan.
g. Mengendalikan anggaran.
5. Wakil Ketua Bidang Usaha
Keuangan
a. Membina
dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
b.
Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
c.
Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha
koperasi.
d. Menyusun peraturan-peraturan
khusus di unit bidang usaha.
Pengawas
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan
koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
b. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
c. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
d.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
e.
Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
f. Memeriksa
sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
g.
Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota
mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
h.
Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan
Rapat Anggota.
i.
Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.
Pengelola (manager)
a.
Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
b. Memimpin
dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
c.
Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien
mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
d.
Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian
karyawan dalam lingkungan tugasnya.
e. Menyusun
Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan
anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi
pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
f. Membuat
laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and
tahun.
g. Melaksanakan
dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.
|
Struktur
berlaku pada organisasi koperasi Sri Rejeki telah mencerminkan pola pembagian
dan pelaksanaanya. berikut kekuasaan yang diperoleh pada setiap anggota
koperasi:
1. RAT (Rapat
Anggota Tahunan)
RAT
memiliki kekuasaan penuh terhadap proses berjalannya koperasi. Keputusan RAT
ditentukan pada musyawarah yang dilakukan dengan sistem demokrasi dan semua
anggota berhak mengungkapkan pendapatnya untuk finaly diputuskan sesuai
kesepakatan bersama.
2.Pengurus
Secara
umum pengurus memiliki kuasa untuk menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai
dengan Keputusan Rapat anggota dan memutuskan penerimaan dan penolakan
anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar.
a. Ketua Umum
memiliki kuasa dalam menentukan Kebijaksanaan dan
mengambil keputusan. Ketuan Umum memiliki kekuasaan tertinggi dalam jajaran
pengurus. Ketua bertanggung jawab penuh terhadap Rapat anggota Tahunan.
b. Wakil ketua
umum
memiliki kuasa dalam bidng keorganisasian dan
keadministrasian untuk membina dan mengawasi.
c. Sekretaris
memegang kekuasaan dalam pengambilan keputusan
dibidang kesekretariatan dengan
menandatangani surat-surat bersama ketua. Sekretaris juga memegang
penetapan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan. Sekretaris
bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
d. Bendahara
Secara umum bertindak membantu ketua umum sebagai
penanggung jawab utama organisasi yang memiliki kuasa penuh terhadap jalannya
roda keorganisasian terlebih dalam hal perbendaharaan organisasi.
Bendahara memiliki kuasa penuh dalam
mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha dan bersama
dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan
usaha.
e. Wakil Ketua
Bidang Usaha
memiliki kekuasaan untuk bertindak sebagai wakil
penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua
umum.
4. Pengawas
memegang
kuasa untuk memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita
acara pemeriksaannya. Pengawas juga memilikik kuasa dalam memberikan saran
dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang
menyangkut kehidupan koperasi.
5. Pengelola (manager) bertanggungjawab
atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi dan mengembangkan
dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
|
Norma
Kesusilaan
Peraturan hidup yang berasal dari
suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Anggota koperasi
diharapkan dapat saling menghargai antar sesama, berbaik sangka dan saling
membantu dalam suatu tujuan yang sama.
Pengelolaan dilakukan Demokrasi
pengelolaan
koperasi dilakukan secara bersama-sama dengan prinsip demokrasi, misalkan
dalam pemilihan ketua koperasi dan para anggota kopersi lainnya dapat bebas
berpendapat dan mengemukakan ide-idenya dalam pengelolaan koperasi. Dan
diharapkan juga pembagian tugas juga dilakukan secara adil dan apabila timbul
perselisihan diselesaikan dengan rapat anggota yang juga harus berprinsip
demokrasi.
Kekeluargaan
menjadikan koperasi
masuk dalam kehidupan yang sejahtera
nyaman dan tentram, haruslah anggota koperasi membawa sifat
kekeluargaan. Agar tidak ada perselisihan antar sesama staff baik dalam
bentuk fisik maupun dalam pekerjaan dan tugas. Meskipun memiliki perbedaan
dalam pemikiran mereka tetap punya sifat kekeluargaan dalam menyatukan
pendapat dan menyelesaikan masalah. Organisasi koperasi ini lebih mengedapankan suasana kekeluargaan
yang kondusif.
Kemandirian
Setiap anggota
ataupun organisasi diharapkan untuk mempunyai kemandirian dalam pengelolaan
koperasi sehingga tidak menggantungkan diri kepada anggota ataupun kelompok
organisasi koperasi lain. Sehingga dapat meciptakan keharmonisan anggota
koperasi saling menghargai, saling mendukung dan menyusahkan anggota lainya.
|
Minggu, 28 September 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar