Delict
berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau
tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa
strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan
dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig)
dan dilakukan dengan kesalahan,
Menurut
rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :
- Unsur Formil
-
Perbuatan manusia
- Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
- Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan terlarang
- Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
- Unsur Materil
Perbuatan
itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat
sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
Delik-delik
khusus
- Delik kejahatan terhadap kepentingan
hukum Negara
- Delik kejahatan terhadap nyawa,
dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh dan
kesehatan.
- Delik-delik khusus tersebar
diuar KUHP, seperti :
-
UU tentang senjata api
-
UU tentang tindak pidana ekonomi
-
UU tentang tindak pidana imigrasi
-
UU tentang tindak pidana korupsi
-
UU tentang narkotika dan psykotropika
-
UU tentang terorisme
Menurut
Prof. Simons
Delik khusus
selain kejahatan yang ditunjukan terhadap kepentingam hukum negara termasuk
pula kejahatan sebagai berikut :
- Kejahatan yang ditunjukan
terhadap lembaga-lembaga yang secara langsung ada hubungannya dengan
pelaksanaan tugas-tugas kenegaraan.
- Kejahatan
yang ditunjukan terhadap pelaksanaan tugas peradilan
- Kejahatan
yang dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatan.
- Kejahatan
yang ditujukan terhadap pegawai negeri dalam melaksanakan tugas jabatan
mereka yang sah.
Kejahatan
terhadap keamanan Negara (‘makar’) menurut pasal 104 KUHP.
“MAKAR”
dengan maksud untuk meghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan atau
meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama 20 tahun.
Yang disebut
MAKAR secara mutlak perla adanya suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan,
seperti yang dimaksua pasal 53 KUHP.
Pada makar
tindak pidananya sendiri merupakan suatu tindakan pelaksanaan seperti yang
dimaksudkanpasal 53 ayat (1) KUHP, maka tidak mungkin terdapat suau percobaan
untuk melakukan suatu makar.
Disyaratkan
keharusan tentang adanya permulaan pelaksanaan pada tindak pidana makar, tidak
cukup dari seorang pelaku, itu baru merupakan tindak persiapan melainkan harus
sudan terwujud dalam suatu permulaan dari tindakan pelaksanaan.
Hal ini
merupakan pendapat dari para ahli hukum, yaitu :
-
Prof. Noyon
-
Prof. Langemeijer
-
Prof. Simons
-
Prof. Bemmelen
-
Prof. Hattum
Perundang-undangan
yang bersifat khusus artinya diluar KUHP seperti :
-
Pidana ekonomi
-
Pidana subversi
-
Pidana korupsi
-
Pidana imigrasi, dll.
KUHP terdiri
dari 3 Buku, yaitu :
- Buku I. Ketentuan Umum
(Algemere Bepalingen).
Berisi :
Asas-asas hukum pidana (beginsel) dan pengertian hukum pidana (begripen).
Berlaku
untuk keseluruhan hokum pidana positif baik yang ada di dalam KUHP maupun yang
ada diluar KUHP
Pasal 1 ayat
(1) asas legalitas, tujuannya untuk kepastian hokum yang menganut lairan
Positivisme (Hans Kelsen) terkenal dengan teori pyramidal (Stuppen Baud as
Recht) atau serine disebut juga Grand Norm.
- Buku II (Misdrijven) dan Buku
III (Overtredingen) isinya :
Kejahatan
(perbuatan asosial, perbuatan yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi
masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh negra)
Pelanggaran
(perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah
ada wet yang menentukan demikian)
Delik-delik
khusus yang terdapat di dalam KUHP :
- Tindak pidana kekayaan
- Tindak pidana nyawa
- Tindak pidana kesusilaan
Delik-delik
khusus yang terdapat diluar KUHP :
- Tindak pidana Korupsi
- Tindak pidana Ekonomi
- Tindak pidana Terorisme
- Tindak pidana Narkotika, dll.
Sebab-sebab
adanya Delik Khusus.
- Karena
adanya perubahan sosial secara cepat sehingga perubahan-perubahan itu
perlu dibuat peraturannya yang didalam peraturan tersebut mencantumkan
sanksi pidana.
- Kehidupan
modern yang semakin kompleks sehingga disamping ada (pidana) berupa
yunifikasi hukum (KUHP) juga diperlukan peraturan pidana yang bersifat
temporer.
- Hukum berfungsi sebagai control
social (Roscue Pound).
Law as tool
of social engineering and social control (hukum itu tidak saja dalam perubahan
sosial tetapi didepan perubahan).
- Semakin
banyak peraturan hukum terutama dilapangan peraturan Hukum Perdata, Hukum
Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara memuat sanksi pidana.
- UU Nomor 19/2002 tentang Hak
Cipta
- UU
Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2004 tentang Korupsi
- UU Nomor 22/1997 tentang
Narkotika.
Hubungan
delik-delik khusus yang terdapat didalam dan diluar KUHP.
Ada titik
hubungan atau pertalianantara delik-delik khusus yang terdapat dalam KUHP
dengan yang diluar KUHP (yaitu dalam pasal 103 KUHP).
Maksudnya
kedelapan Bab Pertama buku ini berlaku juga bagi perbuatan lainnya yang dapat
dipidana kecuali bila undang-undang tersebut menentukan aturan khusus yang
menyimpang dari aturan umum.
Komentar
pasal 103 KUHP
Menurut
NOLTE
Ada dua
macam pengecualian berlakunya pasal 103 Kiatb Undang-undang Huum Pidana, yaitu
:
- Undang-undang lain menentukan
lain secara tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP.
- Undang-undang lain menentukan
secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari pasal 103 KUHP
tersebut.
Pengertian
Kejahatan dan Pelanggaran menurut Para Ahli.
Pengertian
Kejahatan.
1. Menurut
M.v.T
Kejahatan
(rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam
undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai
perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
2. R. Susilo
- Secara yuridis mengartikan
kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang
bertentangan dengan undang-undang.
- Secara sosiologis mengartikan
kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan
penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa
hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3. M. A.
Elliat
Kejahatan
adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan
melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara,
hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.
4. Dr. J.E.
Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro
Kejahatan
adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik
untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara.
Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat,
yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya. Selanjutnya
Dr. J.E. Sahetapy, S.H mengatakan bahwa kejahatan adalah suatu penekanan belaka
dari penguasa (pemerintah) yang dalam pelaksanaannya kepada pundak hakim untuk
memberikan penilaian apakah suatu persoalan yang diajukan kepadanya merupakan
perbuatan pidana atau bukan.
5. Mr. W. A.
Bonger
Kejahatan
adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar
dari Negara berupa pemberian penderitaan.
Pengertian
Pelanggaran
Menurut
M.v.T. memberikan batasan mengenai pelanggaran (wetsdeliktern) yaitu
perbuatan-perbuatan yang sifat melawan hukumnya baru dapat diketahui setelah
ada wet yang menentukan demikian.
0 komentar:
Posting Komentar